WhatsApp Icon

Puasa Sunnah di Bulan Rajab: Hukum, Dalil, dan Keutamaannya

18/01/2026  |  Penulis: MF

Bagikan:URL telah tercopy
Puasa Sunnah di Bulan Rajab: Hukum, Dalil, dan Keutamaannya

BAZNAS KABUPATEN MIMIKA

Bulan Rajab sering menjadi perhatian kaum Muslimin karena kedudukannya yang istimewa. Namun, di tengah semangat beribadah, penting bagi setiap Muslim untuk memahami tuntunan syariat secara benar agar amal yang dilakukan benar-benar bernilai di sisi Allah SWT.


Kedudukan Bulan Rajab dalam Islam

Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram (asyhurul hurum) yang dimuliakan Allah. Allah Ta‘ala berfirman:

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan… di antaranya empat bulan haram.”
(QS. At-Taubah: 36)

Bulan haram adalah bulan yang dimuliakan, di mana dosa lebih berat dan amal kebaikan lebih bernilai. Namun, kemuliaan ini bersifat umum, bukan berarti ada ibadah tertentu yang diwajibkan atau dikhususkan tanpa dalil yang jelas.


Hukum Puasa Sunnah di Bulan Rajab

Puasa sunnah di bulan Rajab hukumnya boleh dan dianjurkan sebagai bagian dari puasa sunnah secara umum. Akan tetapi, para ulama sepakat bahwa tidak ada puasa wajib maupun puasa sunnah khusus yang ditetapkan secara spesifik hanya karena bulan Rajab.

Imam An-Nawawi ???? ???? menegaskan bahwa tidak ada hadits shahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan puasa Rajab tertentu. Oleh karena itu, berpuasa di bulan Rajab hendaknya diniatkan sebagai puasa sunnah umum, bukan karena keyakinan adanya keistimewaan khusus.


Dalil Puasa Sunnah yang Berlaku di Bulan Rajab

Puasa sunnah yang memiliki dalil shahih tetap boleh dan baik dilakukan di bulan Rajab, sebagaimana di bulan-bulan lainnya, antara lain:

  1. Puasa Senin dan Kamis
    Rasulullah ? bersabda:

    “Amal-amal diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, dan aku suka amalanku diperlihatkan saat aku berpuasa.”
    (HR. Tirmidzi, hasan shahih)

  2. Puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriah)
    Rasulullah ? bersabda:

    “Puasa tiga hari setiap bulan seperti puasa sepanjang tahun.”
    (HR. Bukhari dan Muslim)

Puasa-puasa ini tetap bernilai sunnah meskipun dilakukan di bulan Rajab.


Hadits Lemah tentang Keutamaan Puasa Rajab

Di masyarakat, terdapat beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan khusus puasa Rajab, seperti pahala tertentu pada tanggal-tanggal tertentu. Para ulama hadits, di antaranya Ibnu Hajar dan Ibnu Rajab Al-Hanbali, menjelaskan bahwa hadits-hadits tersebut lemah bahkan ada yang palsu, sehingga tidak bisa dijadikan dasar ibadah.

Ibnu Rajab ???? ???? berkata:

“Tidak ada satu pun hadits shahih yang secara khusus membahas keutamaan puasa Rajab.”
(Lath?’if al-Ma‘?rif)

Penjelasan ini penting agar umat tidak terjebak dalam amalan yang tidak memiliki dasar kuat.


Pandangan Ulama tentang Puasa di Bulan Rajab

Para ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Rajab sepakat bahwa berpuasa di bulan Rajab diperbolehkan, selama tidak diyakini sebagai ibadah khusus yang disyariatkan. Ulama kontemporer pun menekankan sikap seimbang: tidak melarang puasa Rajab, namun juga tidak mengkhususkannya tanpa dalil.


Kesimpulan

Puasa sunnah di bulan Rajab adalah ibadah yang sah dan bernilai jika dilakukan berdasarkan tuntunan umum syariat, seperti puasa Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh. Tidak ada puasa khusus Rajab yang diwajibkan atau dianjurkan secara spesifik dengan dalil shahih. Oleh karena itu, sikap terbaik adalah mengikuti dalil yang kuat, menjauhi klaim keutamaan tanpa dasar, dan beramal dengan ilmu. Dengan demikian, ibadah yang dilakukan akan lebih tenang, lurus, dan insyaAllah diterima oleh Allah SWT.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.

Lihat Daftar Rekening →