WhatsApp Icon

BKMT Mimika Baru Gelar Santunan dan Buka Puasa, Ketua I BAZNAS Kupas Tuntas Keutamaan Zakat

04/03/2026  |  Penulis: Sir

Bagikan:URL telah tercopy
BKMT Mimika Baru Gelar Santunan dan Buka Puasa, Ketua I BAZNAS Kupas Tuntas Keutamaan Zakat

kegiatan Berbuka Puasa Bersama yang dirangkaikan dengan penyaluran santunan bagi anak yatim piatu

TIMIKA – Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Distrik Mimika Baru menggelar kegiatan Berbuka Puasa Bersama yang dirangkaikan dengan penyaluran santunan bagi anak yatim piatu dan dhuafa se-Distrik Mimika Baru. Kegiatan yang penuh khidmat ini mengusung tema besar: "Menunaikan Zakat, Menebarkan Manfaat, Mewujudkan Ummat Berdaya."

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua BKMT Daerah Kabupaten Mimika, Drh. Sabelina Fitriani, M.Si, beserta jajaran pengurus daerah lainnya. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengurus BKMT Distrik Mimika Baru atas konsistensinya dalam menjalankan program kemanusiaan.

Ketua BKMT Mimika Baru, Hj. Nadirah Djalil Adha menjelaskan bahwa agenda ini merupakan kegiatan rutin tahunan. "Tujuan utama kami adalah berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim dan dhuafa dalam menyambut Idul Fitri dan memuliakan bulan Ramadhan Mubarak," ungkapnya.

Taushiyah: Memahami Hakikat Sedekah dan Zakat

Hadir sebagai penceramah utama, Ketua 1 BAZNAS Mimika, H. Absir Budi Hamzah, SE., M.Pd, memberikan taushiyah mendalam mengenai syariat zakat. Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, sedekah terbagi menjadi dua kategori utama:

  1. Sadaqah Wajibah (Zakat): Merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan sesuai syariat. Beliau mengutip hadis Rasulullah SAW tentang lima pilar Islam, di mana zakat merupakan salah satu fondasi utamanya.
  2. Sadaqah Nafilah (Sedekah Umum): Bersifat sunnah atau sukarela.

"Setiap zakat adalah sedekah, namun tidak semua sedekah adalah zakat. Zakat memiliki aturan spesifik karena merupakan kewajiban pokok dalam agama," tegas H. Absir.

Lima Fungsi Utama Zakat bagi Ummat

Dalam paparannya, H. Absir merincikan lima fungsi penting zakat yang harus dipahami oleh setiap muslim:

  1. At-Thaharah (Penyuci): Zakat menyucikan harta dari hak orang lain serta menyucikan jiwa dari sifat kikir dan sombong (QS. At-Taubah: 103).
  2. An-Numuw (Tumbuh): Mengeluarkan zakat menyebabkan harta berkembang secara berkah.
  3. Al-Barakah (Berkah): Menghadirkan keberkahan pada sisa harta yang dimiliki.
  4. Al-Ziydah (Bertambah): Menambah jumlah rezeki di sisi Allah. Sebagaimana HR. Muslim menyebutkan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta.
  5. Ash-Shulhu (Harmonisasi): Menciptakan hubungan yang harmonis dan peduli antara kelompok kaya dan miskin, sehingga kondisi sosial masyarakat menjadi lebih baik.

Penerima yang Berhak (8 Asnaf)

Menutup taushiyahnya, beliau mengingatkan kembali tentang siapa saja yang berhak menerima zakat berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, yakni: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (riqab), orang yang berhutang (gharimin), fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga zakat dan majelis taklim dalam upaya pemberdayaan ekonomi ummat di wilayah Kabupaten Mimika, khususnya di Distrik Mimika Baru. (sir)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.

Lihat Daftar Rekening →