BKMT Mimika Baru Gelar Santunan dan Buka Puasa, Ketua I BAZNAS Kupas Tuntas Keutamaan Zakat
04/03/2026 | Penulis: Sir
kegiatan Berbuka Puasa Bersama yang dirangkaikan dengan penyaluran santunan bagi anak yatim piatu
TIMIKA – Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Distrik Mimika Baru menggelar kegiatan Berbuka Puasa Bersama yang dirangkaikan dengan penyaluran santunan bagi anak yatim piatu dan dhuafa se-Distrik Mimika Baru. Kegiatan yang penuh khidmat ini mengusung tema besar: "Menunaikan Zakat, Menebarkan Manfaat, Mewujudkan Ummat Berdaya."
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua BKMT Daerah Kabupaten Mimika, Drh. Sabelina Fitriani, M.Si, beserta jajaran pengurus daerah lainnya. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengurus BKMT Distrik Mimika Baru atas konsistensinya dalam menjalankan program kemanusiaan.
Ketua BKMT Mimika Baru, Hj. Nadirah Djalil Adha menjelaskan bahwa agenda ini merupakan kegiatan rutin tahunan. "Tujuan utama kami adalah berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim dan dhuafa dalam menyambut Idul Fitri dan memuliakan bulan Ramadhan Mubarak," ungkapnya.
Taushiyah: Memahami Hakikat Sedekah dan Zakat
Hadir sebagai penceramah utama, Ketua 1 BAZNAS Mimika, H. Absir Budi Hamzah, SE., M.Pd, memberikan taushiyah mendalam mengenai syariat zakat. Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, sedekah terbagi menjadi dua kategori utama:
- Sadaqah Wajibah (Zakat): Merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan sesuai syariat. Beliau mengutip hadis Rasulullah SAW tentang lima pilar Islam, di mana zakat merupakan salah satu fondasi utamanya.
- Sadaqah Nafilah (Sedekah Umum): Bersifat sunnah atau sukarela.
"Setiap zakat adalah sedekah, namun tidak semua sedekah adalah zakat. Zakat memiliki aturan spesifik karena merupakan kewajiban pokok dalam agama," tegas H. Absir.
Lima Fungsi Utama Zakat bagi Ummat
Dalam paparannya, H. Absir merincikan lima fungsi penting zakat yang harus dipahami oleh setiap muslim:
- At-Thaharah (Penyuci): Zakat menyucikan harta dari hak orang lain serta menyucikan jiwa dari sifat kikir dan sombong (QS. At-Taubah: 103).
- An-Numuw (Tumbuh): Mengeluarkan zakat menyebabkan harta berkembang secara berkah.
- Al-Barakah (Berkah): Menghadirkan keberkahan pada sisa harta yang dimiliki.
- Al-Ziydah (Bertambah): Menambah jumlah rezeki di sisi Allah. Sebagaimana HR. Muslim menyebutkan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta.
- Ash-Shulhu (Harmonisasi): Menciptakan hubungan yang harmonis dan peduli antara kelompok kaya dan miskin, sehingga kondisi sosial masyarakat menjadi lebih baik.
Penerima yang Berhak (8 Asnaf)
Menutup taushiyahnya, beliau mengingatkan kembali tentang siapa saja yang berhak menerima zakat berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, yakni: fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (riqab), orang yang berhutang (gharimin), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga zakat dan majelis taklim dalam upaya pemberdayaan ekonomi ummat di wilayah Kabupaten Mimika, khususnya di Distrik Mimika Baru. (sir)
Berita Lainnya
BAZNAS Mimika Luncurkan UPZ Mobile, Perluas Layanan Zakat ke Masyarakat
BAZNAS Mimika Antar Muballigh Isi Ceramah Ramadan di Masjid Lapas Mimika
Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah oleh UPZ Masjid Babussalam Berlangsung Hangat dan Penuh Kepedulian
Posko Zakat BAZNAS Mimika Pindah Lokasi, Kini Berada di Depan Klinik Candra
Staf BAZNAS Mimika Antar Ustaz Haryadi Fitrah Awal Isi Ceramah Tarawih di Masjid Lapas pada 24 Ramadan
Antusiasme Zakat Meningkat di Hari Terakhir Ramadan, Relawan Siaga Hingga Malam Takbiran
BAZNAS Mimika Perpanjang Jam Layanan Posko Zakat hingga Malam Takbiran
Posko Zakat BAZNAS Mimika Tetap Buka, Layani Masyarakat dengan Penuh Dedikasi
Menjelang Akhir Ramadan, Posko Zakat BAZNAS Kian Ramai Disambangi Masyarakat
BAZNAS Mimika Salurkan 2,3 Ton Beras Zakat Fitrah kepada Mustahik di Kota Timika
Wujudkan Transparansi, BAZNAS Mimika Akan Umumkan Laporan ZIS 1447 H di Lapangan Timika Indah dan Media Electronik
Cegah Tragedi Kelaparan, BAZNAS Mimika Instruksikan UPZ Sisir Mustahik hingga ke Gang-gang Sempit
BAZNAS Mimika Tetap Konsisten Buka Posko Zakat hingga Hari Ini
Zakat Fitrah SMP Yapis Ranting SP.2 Terkumpul Rp4,15 Juta, Disalurkan untuk Guru Honor dan Beasiswa Siswa
BAZNAS Mimika Dirikan Posko Zakat di Depan Hotel Horison Diana

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.
Lihat Daftar Rekening →