BAZNAS Mimika Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah 1447 H / 2026 M
14/02/2026 | Penulis: MF
BAZNAS Kabupaten Mimika resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, zakat mal, dan fidyah
MIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat bersama yang digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 13.00 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Mimika.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua MUI KH. Muh. Amin AR, S.Ag., MM., M.Pd., Ketua LPTQ H. Muh. Darwis, Kasi Bimas Islam H. Muslimin, S.Pd., M.Pd., perwakilan Kementerian Haji Abdul Syakir, S.Pd., serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Mimika, yakni Ketua Juma’ Azis, Waka 1 Absir Budi Hamzah, Waka 2 Agung Arie Perdana, dan Waka 3 Katrina Yampy. Turut hadir pula perwakilan LAZ Assalam Zulfikar dan BMH yang diwakili oleh Mansyur.
Dalam keputusan bersama tersebut, ditetapkan bahwa zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000 dan Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga bahan pokok yang berlaku di Mimika. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari. Untuk zakat mal, ketentuannya mengikuti nisab emas sebesar 85 gram yang telah mencapai haul atau kepemilikan selama satu tahun.
Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, Juma’ Azis, menyampaikan bahwa penetapan nominal zakat dilakukan melalui pertimbangan matang berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di pasaran serta ketentuan syariat Islam. “Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen kepedulian sosial yang mampu memperkuat solidaritas dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara ulama, pemerintah, dan lembaga zakat menjadi kunci dalam memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kemaslahatan umat. Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai ketentuan.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat tahun ini, BAZNAS Kabupaten Mimika mengajak seluruh umat Muslim di Mimika untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah tepat waktu melalui lembaga resmi, agar manfaatnya dapat tersalurkan secara optimal dan membawa keberkahan bagi semua.
Berita Lainnya
BAZNAS Mimika Konsisten Layani Masyarakat, Distribusikan Air Bersih di SP 5
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, BAZNAS Mimika Hadiri Pertemuan Forum Penguatan Penanganan ATM
BAZNAS Mimika Bersama Lanud Yohanis Kapiyau Dirikan Posko Peduli Gempa NTT di Arena CFD
BAZNAS Mimika Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan Akibat El Nino
BAZNAS Mimika Bagikan Pengalaman Kemanusiaan Bersama Korps Kadet Republik Indonesia di Lanud Yohanis Kapiyau
Satu Bingkisan, Sejuta Harapan: BAZNAS Mimika Bagikan Paket Sekolah dan Snack untuk Generasi Bangsa
BAZNAS Mimika Kirim Relawan BTB Respon Bencana di Nagekeo, NTT
BAZNAS Mimika Bagikan 3.020 Masker kepada Masyarakat untuk Merespons Kabut Asap
BAZNAS Kabupaten Mimika Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan Akibat Fenomena El Nino
Meriahkan Bulan Muharram, BAZNAS Mimika Salurkan Bingkisan Ceria untuk Anak-Anak Berhak Secara Door to Door
Ditinggal Paman di Bandara Juanda, BAZNAS Mimika Gerak Cepat Pendampingan dan Upayakan Pemulangan Bocah 9 Tahun
Lanud Yohanis Kapiyau dan BAZNAS Mimika Kolaborasi Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana NTT
Semangat Gotong Royong, Relawan BTB Mimika Turut Membantu Sukseskan Persiapan MTQ Ke-13
TIM BTB BAZNAS MIMIKA EVAKUASI WARGA CRITICAL KE UGD RSUD MIMIKA SETELAH TERIMA LAPORAN DARURAT DARI WARGA
BPBD Kabupaten Mimika Kukuhkan Tim Reaksi Cepat 2026 Guna Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.
Lihat Daftar Rekening →