WhatsApp Icon

Wujudkan Transparansi, BAZNAS Mimika Akan Umumkan Laporan ZIS 1447 H di Lapangan Timika Indah dan Media Electronik

18/03/2026  |  Penulis: Sir

Bagikan:URL telah tercopy
Wujudkan Transparansi, BAZNAS Mimika Akan Umumkan Laporan ZIS 1447 H di Lapangan Timika Indah dan Media Electronik

Waka I BAZNAS Mimika, H. Absir Budi Hamzah, SE., M.Pd dan Ketua Baznas Mimika, H. Juma Aziz

TIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika berkomitmen penuh untuk menjaga amanah dan transparansi dalam pengelolaan dana umat. Menjelang hari kemenangan, BAZNAS Mimika menginstruksikan seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, mushollah, serta badan dan instansi di seluruh penjuru Kabupaten Mimika untuk segera menyerahkan laporan hasil penghimpunan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).

Transparansi Langsung di Hadapan Umat

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Mimika, H. Absir Budi Hamzah, SE., M.Pd, menegaskan bahwa rekapitulasi laporan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik.

Laporan komprehensif tersebut rencananya akan dipublikasikan secara luas melalui media elektronik dan disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, H. Juma’ Aziz di hadapan ribuan jemaah pada saat pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 H / 2026 M di Lapangan Timika.

"Kami ingin umat Islam di Mimika mengetahui secara langsung dan transparan ke mana dan berapa besar dana yang terhimpun. Ini adalah bentuk audit sosial agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat semakin kuat," ujar H. Absir Budi Hamzah.

Selain faktor transparansi, pelaporan yang tertib dari setiap UPZ sangat krusial dalam mendongkrak Indeks Zakat Nasional (IZN) Kabupaten Mimika. Semakin akurat data yang dilaporkan, semakin baik pula potret kemandirian ekonomi umat di wilayah ini.

Pengelolaan zakat di Indonesia sendiri telah diatur secara tegas dalam payung hukum:

  1. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Menyatakan bahwa zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
  2. PP No. 14 Tahun 2014: Sebagai aturan pelaksana yang memperkuat peran BAZNAS sebagai koordinator utama penghimpunan zakat.

BAZNAS Mimika mengimbau para pengurus masjid dan instansi untuk segera mengirimkan data final penghimpunan sebelum malam takbiran tiba. Sinergi antara UPZ dan BAZNAS adalah kunci agar distribusi zakat tepat sasaran, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi mustahik di Kabupaten Mimika.

Dengan semangat "Zakat Menguatkan Indonesa", mari kita sukseskan pelaporan ZIS tahun ini demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri secara ekonomi.(sir)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.

Lihat Daftar Rekening →