WhatsApp Icon

BAZNAS Mimika Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H dalam 2 Kategori: Tertinggi Rp 50 Ribu

17/02/2026  |  Penulis: Sir

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Mimika Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H dalam 2 Kategori: Tertinggi Rp 50 Ribu

BAZNAS Mimika bersama sejumlah Ormas Islam dan LAZ saat bersama-sama menetapkan besaran zakat.

 

TIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 (1447 Hijriah). Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan keagamaan di Sekretariat BAZNAS, Jalan Hasanuddin, Sabtu (14/2/2026).

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Mimika, Absir Budi Hamzah, menjelaskan bahwa penentuan nilai zakat ini didasarkan pada survei harga pasar di 13 toko dan kios beras di seputaran Kota Timika serta merujuk pada Surat Keputusan BAZNAS RI.

Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras) dibagi menjadi dua kategori guna menyesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat:

Kategori                Besaran Rupiah          Peruntukan

  1. Kategori I        Rp 50.000 / jiwa         Golongan Mengkonsumsi Beras Premium
  2. Kategori II       Rp 45.000 / jiwa         Golongan Mengkonsumsi Beras Menengah ke Bawah
  3. Fidyah             Rp 35.000 / hari          Per Jiwa

Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan ketentuan Zakat Maal. Syarat nisab (batas minimum harta) adalah setara dengan 85 gram emas per tahun.

"Jika penghasilan dalam setahun sudah melampaui harga 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5 persen, atau kurang lebih Rp 6 juta," jelas Absir.

BAZNAS Mimika mengimbau seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di wilayah Mimika untuk mengikuti standar yang telah disepakati ini. Absir juga menekankan pentingnya bagi umat Muslim untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga malam takbiran.

  • Waktu Penyaluran: Dapat dimulai sejak awal Ramadan.
  • Target Waktu: Diharapkan sudah tersalurkan pada H-10 atau H-15 Lebaran.
  • Tujuan: Agar Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki waktu yang cukup untuk mendistribusikan zakat kepada para mustahik (penerima zakat) secara tepat sasaran.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua MUI Mimika, perwakilan Kementerian Agama, LPTQ, serta lembaga amil zakat seperti LAZ AS Salam dan LAZ Baitul Maal Hidayatullah. 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.

Lihat Daftar Rekening →