BAZNAS Mimika Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H dalam 2 Kategori: Tertinggi Rp 50 Ribu
17/02/2026 | Penulis: Sir
BAZNAS Mimika bersama sejumlah Ormas Islam dan LAZ saat bersama-sama menetapkan besaran zakat.
TIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 (1447 Hijriah). Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan keagamaan di Sekretariat BAZNAS, Jalan Hasanuddin, Sabtu (14/2/2026).
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Mimika, Absir Budi Hamzah, menjelaskan bahwa penentuan nilai zakat ini didasarkan pada survei harga pasar di 13 toko dan kios beras di seputaran Kota Timika serta merujuk pada Surat Keputusan BAZNAS RI.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras) dibagi menjadi dua kategori guna menyesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat:
Kategori Besaran Rupiah Peruntukan
- Kategori I Rp 50.000 / jiwa Golongan Mengkonsumsi Beras Premium
- Kategori II Rp 45.000 / jiwa Golongan Mengkonsumsi Beras Menengah ke Bawah
- Fidyah Rp 35.000 / hari Per Jiwa
Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan ketentuan Zakat Maal. Syarat nisab (batas minimum harta) adalah setara dengan 85 gram emas per tahun.
"Jika penghasilan dalam setahun sudah melampaui harga 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5 persen, atau kurang lebih Rp 6 juta," jelas Absir.
BAZNAS Mimika mengimbau seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di wilayah Mimika untuk mengikuti standar yang telah disepakati ini. Absir juga menekankan pentingnya bagi umat Muslim untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga malam takbiran.
- Waktu Penyaluran: Dapat dimulai sejak awal Ramadan.
- Target Waktu: Diharapkan sudah tersalurkan pada H-10 atau H-15 Lebaran.
- Tujuan: Agar Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki waktu yang cukup untuk mendistribusikan zakat kepada para mustahik (penerima zakat) secara tepat sasaran.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua MUI Mimika, perwakilan Kementerian Agama, LPTQ, serta lembaga amil zakat seperti LAZ AS Salam dan LAZ Baitul Maal Hidayatullah.
Berita Lainnya
Dzulqa’dah: Momentum Menata Niat, Sebelum Ibadah Kurban
Satu Bingkisan, Sejuta Harapan: BAZNAS Mimika Bagikan Paket Sekolah dan Snack untuk Generasi Bangsa
Tebar Senyum di MI At-Taqwa, BAZNAS Mimika Pastikan Pendidikan Siswa Terus Berlanjut
TIM RELAWAN BAZNAS MIMIKA TERBANG KE MALAYSIA, DAMPINGI IBU CARI PUTRINYA YANG EMPAT BULAN HILANG KONTAK
BAZNAS Mimika Berbagi Kebahagiaan Melalui Menyalurkan Daging Qurban dari Pemda
Aksi Nyata untuk Lingkungan: BAZNAS Mimika Pulihkan Aliran Sungai Yos Sudarso dari Tumpukan Sampah
Wujudkan Layanan Kesehatan Inklusif, BAZNAS Mimika Dampingi Warga Urus BPJS Gratis di Kamoro Jaya
BAZNAS Mimika Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Siswa MI dan MA DDI AD Nurul Islam
UPZ Hasyim Muzadi Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi ZIS di Mimika
Sinergi Kepedulian: BAZNAS Mimika Fasilitasi Layanan BPJS Kesehatan Gratis bagi Keluarga Prasejahtera
BAZNAS Mimika Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Siswa SMP Yapis Ranting 2
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, BAZNAS Mimika Bekali Relawan dalam Simulasi Evakuasi Bangunan Runtuh
Aksi Cepat Kemanusiaan: WAKA II BAZNAS Mimika Donor Darah untuk Bantu Pasien Darurat di RSUD
Wujudkan Kepedulian di Dunia Pendidikan, BAZNAS Kabupaten Mimika Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan ke SMK YPMNU
Ringankan Langkah Siswa, BAZNAS Mimika Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD & SMP Muhammadiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.
Lihat Daftar Rekening →