BAZNAS Mimika Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H dalam 2 Kategori: Tertinggi Rp 50 Ribu
17/02/2026 | Penulis: Sir
BAZNAS Mimika bersama sejumlah Ormas Islam dan LAZ saat bersama-sama menetapkan besaran zakat.
TIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 (1447 Hijriah). Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan keagamaan di Sekretariat BAZNAS, Jalan Hasanuddin, Sabtu (14/2/2026).
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Mimika, Absir Budi Hamzah, menjelaskan bahwa penentuan nilai zakat ini didasarkan pada survei harga pasar di 13 toko dan kios beras di seputaran Kota Timika serta merujuk pada Surat Keputusan BAZNAS RI.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras) dibagi menjadi dua kategori guna menyesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat:
Kategori Besaran Rupiah Peruntukan
- Kategori I Rp 50.000 / jiwa Golongan Mengkonsumsi Beras Premium
- Kategori II Rp 45.000 / jiwa Golongan Mengkonsumsi Beras Menengah ke Bawah
- Fidyah Rp 35.000 / hari Per Jiwa
Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan ketentuan Zakat Maal. Syarat nisab (batas minimum harta) adalah setara dengan 85 gram emas per tahun.
"Jika penghasilan dalam setahun sudah melampaui harga 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5 persen, atau kurang lebih Rp 6 juta," jelas Absir.
BAZNAS Mimika mengimbau seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di wilayah Mimika untuk mengikuti standar yang telah disepakati ini. Absir juga menekankan pentingnya bagi umat Muslim untuk tidak menunda pembayaran zakat hingga malam takbiran.
- Waktu Penyaluran: Dapat dimulai sejak awal Ramadan.
- Target Waktu: Diharapkan sudah tersalurkan pada H-10 atau H-15 Lebaran.
- Tujuan: Agar Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki waktu yang cukup untuk mendistribusikan zakat kepada para mustahik (penerima zakat) secara tepat sasaran.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Ketua MUI Mimika, perwakilan Kementerian Agama, LPTQ, serta lembaga amil zakat seperti LAZ AS Salam dan LAZ Baitul Maal Hidayatullah.
Berita Lainnya
Posko Zakat BAZNAS Mimika Tetap Buka, Layani Masyarakat dengan Penuh Dedikasi
KEJAR TARGET TRANSPARANSI: BAZNAS Mimika Tunggu Laporan Zakat UPZ Hingga Malam Takbiran
UPZ Baznas Mimika Laporkan Hasil Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Jam Pelayanan Kantor Diperpanjang
Cegah Tragedi Kelaparan, BAZNAS Mimika Instruksikan UPZ Sisir Mustahik hingga ke Gang-gang Sempit
BAZNAS Mimika Perpanjang Jam Layanan Posko Zakat hingga Malam Takbiran
BAZNAS Mimika Antar Muballigh Isi Ceramah Ramadan di Masjid Lapas Mimika
Staf BAZNAS Mimika Antar Ustaz Haryadi Fitrah Awal Isi Ceramah Tarawih di Masjid Lapas pada 24 Ramadan
BAZNAS Mimika Konsisten Antar Mubaligh Ceramah Tarawih di Masjid Lapas
BAZNAS Mimika Dirikan Posko Zakat di Depan Hotel Horison Diana
Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah oleh UPZ Masjid Babussalam Berlangsung Hangat dan Penuh Kepedulian
Posko Zakat BAZNAS Mimika Pindah Lokasi, Kini Berada di Depan Klinik Candra
Wujudkan Transparansi, BAZNAS Mimika Akan Umumkan Laporan ZIS 1447 H di Lapangan Timika Indah dan Media Electronik
Antusiasme Zakat Meningkat di Hari Terakhir Ramadan, Relawan Siaga Hingga Malam Takbiran
BAZNAS Mimika Luncurkan UPZ Mobile, Perluas Layanan Zakat ke Masyarakat
BAZNAS Mimika Tetap Konsisten Buka Posko Zakat hingga Hari Ini

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.
Lihat Daftar Rekening →