WhatsApp Icon

BAZNAS Mimika Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah 1447 H / 2026 M

14/02/2026  |  Penulis: MF

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Mimika Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah 1447 H / 2026 M

BAZNAS Kabupaten Mimika resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, zakat mal, dan fidyah

MIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat bersama yang digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 13.00 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Mimika.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua MUI KH. Muh. Amin AR, S.Ag., MM., M.Pd., Ketua LPTQ H. Muh. Darwis, Kasi Bimas Islam H. Muslimin, S.Pd., M.Pd., perwakilan Kementerian Haji Abdul Syakir, S.Pd., serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Mimika, yakni Ketua Juma’ Azis, Waka 1 Absir Budi Hamzah, Waka 2 Agung Arie Perdana, dan Waka 3 Katrina Yampy. Turut hadir pula perwakilan LAZ Assalam Zulfikar dan BMH yang diwakili oleh Mansyur.

Dalam keputusan bersama tersebut, ditetapkan bahwa zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000 dan Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga bahan pokok yang berlaku di Mimika. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari. Untuk zakat mal, ketentuannya mengikuti nisab emas sebesar 85 gram yang telah mencapai haul atau kepemilikan selama satu tahun.

Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, Juma’ Azis, menyampaikan bahwa penetapan nominal zakat dilakukan melalui pertimbangan matang berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di pasaran serta ketentuan syariat Islam. “Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen kepedulian sosial yang mampu memperkuat solidaritas dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara ulama, pemerintah, dan lembaga zakat menjadi kunci dalam memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kemaslahatan umat. Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai ketentuan.

 

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat tahun ini, BAZNAS Kabupaten Mimika mengajak seluruh umat Muslim di Mimika untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah tepat waktu melalui lembaga resmi, agar manfaatnya dapat tersalurkan secara optimal dan membawa keberkahan bagi semua.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.

Lihat Daftar Rekening →