BAZNAS Mimika Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah 1447 H / 2026 M
14/02/2026 | Penulis: MF
BAZNAS Kabupaten Mimika resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, zakat mal, dan fidyah
MIMIKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat bersama yang digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 13.00 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Mimika.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua MUI KH. Muh. Amin AR, S.Ag., MM., M.Pd., Ketua LPTQ H. Muh. Darwis, Kasi Bimas Islam H. Muslimin, S.Pd., M.Pd., perwakilan Kementerian Haji Abdul Syakir, S.Pd., serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Mimika, yakni Ketua Juma’ Azis, Waka 1 Absir Budi Hamzah, Waka 2 Agung Arie Perdana, dan Waka 3 Katrina Yampy. Turut hadir pula perwakilan LAZ Assalam Zulfikar dan BMH yang diwakili oleh Mansyur.
Dalam keputusan bersama tersebut, ditetapkan bahwa zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000 dan Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga bahan pokok yang berlaku di Mimika. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari. Untuk zakat mal, ketentuannya mengikuti nisab emas sebesar 85 gram yang telah mencapai haul atau kepemilikan selama satu tahun.
Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, Juma’ Azis, menyampaikan bahwa penetapan nominal zakat dilakukan melalui pertimbangan matang berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di pasaran serta ketentuan syariat Islam. “Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen kepedulian sosial yang mampu memperkuat solidaritas dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara ulama, pemerintah, dan lembaga zakat menjadi kunci dalam memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kemaslahatan umat. Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai ketentuan.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat tahun ini, BAZNAS Kabupaten Mimika mengajak seluruh umat Muslim di Mimika untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah tepat waktu melalui lembaga resmi, agar manfaatnya dapat tersalurkan secara optimal dan membawa keberkahan bagi semua.
Berita Lainnya
BAZNAS Mimika Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Siswa MI dan MA DDI AD Nurul Islam
Satu Bingkisan, Sejuta Harapan: BAZNAS Mimika Bagikan Paket Sekolah dan Snack untuk Generasi Bangsa
Semangat Gotong Royong, Relawan BTB Mimika Turut Membantu Sukseskan Persiapan MTQ Ke-13
Sinergi Kepedulian: BAZNAS Mimika Fasilitasi Layanan BPJS Kesehatan Gratis bagi Keluarga Prasejahtera
Dzulqa’dah: Momentum Menata Niat, Sebelum Ibadah Kurban
Aksi Nyata untuk Lingkungan: BAZNAS Mimika Pulihkan Aliran Sungai Yos Sudarso dari Tumpukan Sampah
Wujudkan Layanan Kesehatan Inklusif, BAZNAS Mimika Dampingi Warga Urus BPJS Gratis di Kamoro Jaya
BAZNAS Mimika Berbagi Kebahagiaan Melalui Menyalurkan Daging Qurban dari Pemda
Wujudkan Kepedulian di Dunia Pendidikan, BAZNAS Kabupaten Mimika Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan ke SMK YPMNU
Tebar Senyum di MI At-Taqwa, BAZNAS Mimika Pastikan Pendidikan Siswa Terus Berlanjut
Meriahkan Bulan Muharram, BAZNAS Mimika Salurkan Bingkisan Ceria untuk Anak-Anak Berhak Secara Door to Door
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, BAZNAS Mimika Bekali Relawan dalam Simulasi Evakuasi Bangunan Runtuh
TIM RELAWAN BAZNAS MIMIKA TERBANG KE MALAYSIA, DAMPINGI IBU CARI PUTRINYA YANG EMPAT BULAN HILANG KONTAK
TIM BTB BAZNAS MIMIKA EVAKUASI WARGA CRITICAL KE UGD RSUD MIMIKA SETELAH TERIMA LAPORAN DARURAT DARI WARGA
UPZ Hasyim Muzadi Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi ZIS di Mimika

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mimika.
Lihat Daftar Rekening →